TRIBUNNEWS.COM - Ruang udara yang berada di atas Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna kini kembali menjadi milik Indonesia setelah lama dikelola Singapura.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura, Kamis (8/9/2022).
Jokowi mengungkapkan, berkat kerja sama semua pihak, pengelolaan ruang udara di atas Kepri dan Natuna kembali ke Indonesia.
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura."
"Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Jokowi dalam pernyataannya, dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis.
Kembalinya ruang udara Natuna dan Kepri ke Indonesia menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi.
Baca juga: Komisi I DPR Akan Panggil Kemenlu Terkait Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura
Apa Manfaatnya?
Jokowi mengungkapkan, bertambahnya luasan FIR memberikan manfaat bagi Indonesia.
Antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain itu, juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjut Jokowi.
Adapun Perpres yang ditandatangani Jokowi adalah Perpres Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.
Baca juga: Pengaturan Ruang Udara di Kepulauan Riau dan Natuna Kini Resmi Berpindah dari Singapura ke Indonesia
Apa Itu FIR