Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi angkat bicara soal somasi yang dilayangkan Es Teh Indonesia terhadap pelanggan yang mengkritik minuman kekinian itu karena terlalu manis.
Tulus mengatakan, saran, masukan, atau keluhan merupakan hak konsumen yang dijamin berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Bagaimanapun mengeluh/mengadu, adalah hak konsumen yang dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen," kata Tulus dalam keterangan yang diterima, Senin (26/9/2022).
Ia khawatir, langkah hukum kepada konsumen itu justru menambah citra buruk produk tersebut di masyarakat.
Menurutnya, somasi apalagi diiringi dengan langkah pidana dengan dalih pencemaran nama baik hanya akan meruntuhkan sikap kritis konsumen.
"Ini merupakan pembungkaman hak-hak konsumen," imbuhnya. Kritikan dan masukan dari konsumen tetap harus direspons dengan baik oleh pelaku usaha.
Baca juga: BPOM Buka Suara Setelah Es Teh Indonesia Somasi Pelanggan karena Minuman Kemanisan
"Jika ada kritik konsumen yang berpotensi merugikan pelaku usaha atas produknya, sebaiknya dilakukan mediasi antara pelaku usaha dengan konsumen, sehingga ada titik temu yang elegan," kata Tulus.