Berdasar data kenaikan cukai rokok memang relatif tinggi pada tiga tahun terakhir. Kenaikannya masing-masing 23 persen pada 2020, 12,5 persen pada 2021, dan 12,5 persen kembali pada 2022.
Baca juga: Jeritan Petani Tembakau, Hasil Panen Tak Maksimal di Tengah Wacana Kenaika Cukai Hasil Tembakau
Khusus kenaikan pada 2021 dan 2022 dianggap memberatkan sejumlah pihak di sekitar IHT.
Pasalnya, angkanya tetap menyentuh belasan persen, meski angka inflasi tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi yang juga bahkan sempat negatif.
”Kalaupun pemerintah punya rencana menaikkan (cukai rokok), harus dihitung secara cermat, karena ini juga ada ketidakpastian perekonomian global, pemerintah sudah mewanti-wanti soal awan gelap dan sebagainya. Nah, ini kan pemerintah juga perlu melindungi rakyatnya, bukan malah dibuat sulit dan dibuat makin nambah beban,” beber Kapoksi PKB di Komisi XI Eli Siti Nuryamah.
Dia juga mengingatkan, agar pemerintah tidak serta merta mengambil kebijakan menaikkan cukai tanpa terlebih dulu berkonsultasi dengan DPR.
”Ini mandatori undang-undang, pemerintah tidak bisa menaikkan sepihak, harus ada persetujuan (Komisi XI) dulu,” kata Eli.
Senada, Kapoksi PAN di Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah juga mengingatkan tentang potensi bertambah dalamnya inflasi jika kenaikan cukai rokok dipaksakan untuk tetap dinaikkan terlalu tinggi tahun ini.
”Yang perlu digarisbawahi, kita ini jangan selalu melihat rokok atau tembakau sebagai musuh bangsa, faktanya nggak begitu, sumbanganya pada penerimaan negara sangat besar,” singgung Najib.