TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha akan mengikuti aturan pemerintah terkait pemberian upah kepada karyawannya, dan tidak dapat ditentukan berdasarkan tuntutan para buruh.
Adapun buruh menuntut kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada tahun depan sebanyak 13 persen.
Tuntutan itu mengacu pada estimasi inflasi tahun 2023 sebesar 7%-8% dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8%.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Khamdani mengatakan, pihaknya menghimbau perusahaan agar mengikuti ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemprov DKI Banding UMP 2022, Ini Harapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
"Mengikuti sepenuhnya peraturan mulai dari UU. No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UKM, yaitu dengan mengikuti formula, variabel dan sumber data yang telah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," terang Shinta yang dikutip dari Kontan, Kamis (13/10/2022).
Shinta juga meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat menjamin kepastian hukum dengan mengikuti ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Selain itu, Ia pun mendorong dialog sosial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja secara bilateral agar komunikasi dapat berjalan efektif.
Hal ini juga menghindarkan konflik antar keduanya untuk mendapat kesepahaman utuh mengenai UMP.
"Hubungan industrial yang harmonis adalah hal yang penting dan itu menyangkut banyak issue tidak hanya yg berhubungan dengan kenaikan UMP," jelas Shinta. (Lailatul Anisah/Kontan)