TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya kasus asuransi belakangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru terkait industri asuransi.
Satu diantaranya adalah terkait dengan pemasaran produk asuransi melalui perbankan atau bancassurance.
Saat ini OJK sudah memiliki rancangan Surat Edaran (SE) OJK yang bakal menggantikan SEOJK Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance).
Pengaturan ulang saluran distribusi produk asuransi ke masyarakat ini memang rasanya diperlukan. Mengingat, bancassurance telah mendominasi kanal pemasaran lainnya dan mengalahkan jalur keagenan beberapa tahun terakhir.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan, bancassurance memberi kontribusi pada pendapatan premi industri asuransi sebesar Rp 65,69 triliun.
Angka ini setara 45,7 persen dari total pendapatan premi industri asuransi. Meskipun begitu, nilainya turun 6,6 persen secara tahunan.
Salah satu poin aturan yang diperketat dalam rancangan tersebut ialah terkait komisi yang diberikan perusahaan asuransi pada bank.
Perusahaan asuransi tidak diperkenankan memberikan biaya akuisisi dalam bentuk komisi atau imbal jasa keperantaraan dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank.
Baca juga: Tokio Marine dan Bank Mestika Garap Bisnis Bancassurance
Sebagai informasi, referensi dalam rangka produk bank artinya merekomendasikan produk asuransi sebagai syarat memperoleh produk perbankan kepada nasabah, misalnya asuransi jiwa dalam kredit pemilikan rumah (KPR).
Untuk model bisnis ini, bank dapat berperan sebagai pemegang polis atas pertanggungan tersebut.
Terkait rancangan regulasi ini, Ketua Pengawas AAJI Budi Tampubolon mengatakan, ketentuan ini bisa mengembalikan cara pandang yang benar terkait bancassurance.
Sebab, melalui bank dengan pasarnya yang luas bisa membantu memasarkan produk asuransi.
Baca juga: CIMB Niaga dan Sun Life Indonesia Kerjasama Pemasaran Produk Bancassurance
“Ketika satu perusahaan (bank) memberikan manfaat asuransi secara kumpulan, si bank menjadi pemegang polisnya, itu sebetulnya bank sedang tidak memasarkan produk asuransi,” ujar Budi, akhir pekan lalu.
Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menambahkan rancangan regulasi ini memberikan dampak positif bagi industri asuransi.