News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terakhir Pengumuman UMP 2023, Dibatasi Maksimal 10 %, Akademisi: Seharusnya Pengusaha Tak Terbebani

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat diumumkan pada hari ini oleh para gubernur, Senin (28/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, di mana dalam aturan baru tersebut, nilai kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.

Dosen dan praktisi pasar modal Lanjar Nafi mengatakan, kenaikan UMP hingga double digit ini dapat berdampak terhadap perusahaan terbuka atau emiten di beberapa sektor.

"Emiten sektor manufaktur yang banyak memiliki pabrik untuk produksi akan kena dampak adanya kenaikan upah," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Besaran UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Berikut Nominalnya

Sementara, keputusan pemerintah menaikkan UMP hingga 10 persen dinilainya menguntungkan dari sisi stabilisasi ekonomi.

Sebab, inflasi yang sudah naik tinggi saat ini dengan adanya kenaikan UMP yang lebih besar, maka dapat menjadi penyeimbang.

Adapun beberapa sektor mendapatkan keuntungan dari adanya peningkatan upah yang akan selaras dengan meningkatnya konsumsi masyarakat.

"Sektor industri konsumer cyclical, perdagangan, transportasi, dan keuangan diuntungkan," kata Lanjar.

Lebih lanjut, menurutnya dampak kenaikan upah ke dunia usaha secara keseluruhan tidak akan begitu terbebani karena naiknya dibatasi sampai 10 persen saja.

"Kenaikan itu juga kan digunakan untuk menstabilkan daya beli terhadap inflasi yang tinggi. Selain itu, sebagai jalan tengah antara pengusaha dan pekerja, di mana ketentuan maksimum 10 persen, kalau ada kenaikan besar pun tidak lebih 10 persen, sehingga seharusnya pengusaha tidak begitu terbebani," pungkasnya.

Terakhir Pengumuman Hari Ini

Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat diumumkan pada hari ini oleh para gubernur, Senin (28/11/2022).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, di mana penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, kemudian diperpanjang menjadi 28 November 2022.

Sedangkan UMK sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi 7 Desember 2022.

Permenaker itu juga mengatur jika kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.

Baca juga: Buruh Minta UMP Jakarta Sebesar Rp5,1 Juta pada Tahun Depan, Berikut Alasannya

Poin terakhir inilah yang diprotes buruh dan juga kalangan pengusaha. Pihak buruh menginginkan kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen. Sedangkan pengusaha menilai aturan itu menimbulkan dualisme kebijakan.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyatakan, pihaknya akan melakukan uji materi terhadap aturan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Arsjad mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena kalangan pengusaha tetap ingin berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, PP 36/2021 itu mencerminkan stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materi terhadap Permenaker Nomor 18/2022," kata Arsjad yang dikutip dari Kompas TV.

"Namun, apa pun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," ujarnya.

Perbedaan dasar hukum untuk menghitung kenaikan UMP 2023 ini terlihat salah satunya di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, usulan dari pemprov adalah naik 5,6 persen.

"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen," kata Andri beberapa waktu lalu.

"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20,30. Dia mengusulkan di angka Rp4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.

Adapun usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5.151.000. Sedangkan, perwakilan Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

"Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisaran nya Rp4.763.293," ujarnya.

Begitu juga di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, nilai UMP Jabar 2023 akan naik jika dibandingkan tahun lalu. Meskipun ada perbedaan persentase kenaikan antara buruh dan pengusaha.

Baca juga: Desak Gubernur DKI Tetapkan UMP Sesuai Usulan Buruh, Aksi Besar-besaran Akan Dilakukan di Balai Kota

"Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Ridwan Kamil di Bandung, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya Pemprov Jabar resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.

Formula kenaikan UMP juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," ujarnya.

Rumus Penghitungan

Rumus menghitung daftar upah minimum 2023 Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.

Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan yang dimaksud dengan penyesuaian nilai UM yakni penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a. Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Baca juga: Kemnaker Tetapkan Pengumuman UMP Paling Lambat 28 November dan UMK 7 Desember

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini