News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Dugaan Presiden KSPSI: Jokowi Tak Tahu Rincian Perppu Cipta Kerja: Cuma Garis Besarnya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di konferensi pers menanggapi terbitnya Perppu Cipta Kerja 2/2022 di Jakarta, Selasa (3/1/2023). 

Adapun beberapa poin yang dikritisi oleh KSPSI, di antaranya mengenai penetapan upah minimum, outsourcing (alih daya), penghapusan cuti panjang, dan besaran pesangon yang diterima pekerja.

Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam pasal 88 disebutkan Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Baca juga: Apindo Tanggapi Perppu Cipta Kerja: Tak Berdampak ke UMKM, Ada Masalah di Sertifikasi Halal

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

"Kata 'dapat' itu bisa menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum," ujar Andi.

Selain itu formula kenaikan upah yang tercantum pada pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

"Indeks tertentu itu seperti apa? Harus dijelaskan secara jelas. Di dalam pasal tersebut tidak dijelaskan. Misalnya, pertumbuhan ekonomi dan indikator tertentu. Indeksnya seperti apa yang disampaikan Pemerintah?" katanya.

Baca juga: PKS: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Lecehkan DPR, Alasan yang Diberikan Pemerintah Terlalu Lebay

Kedua, pada pasal 64 sampai pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing.

Dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, ia menyebut K SPSI meminta Pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yaitu sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan

Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja.

"Keempat, mengenai besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja," ujar Andi.

"Itu dapat mengakibatkan pekerja tidak bisa melakukar perundingan atas pesangon yang biasanya diterima dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan, sesuai dengan kemampuan perusahaan," katanya melanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini