News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Cerita Benny Tjokro Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati di Mega Korupsi Asabri Rp 23,73 Triliun

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Gusti mengatakan bahwa pihaknya masih akan memikirkan terlebih dahulu langkah yang akan dilakukan.

“Kami hormati putusan hakim dan pikir-pikir dulu dalam 7 hari ke depan,” ujar Sophan ditemui setelah persidangan, Kamis (12/1/2023).

Pada sidang pembacaan tuntutan hukuman, Benny Tjokro dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," ucap jaksa di persidangan pada Rabu (26/10/2022).

Selain itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa Benny Tjokro secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan tersebut pada akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut Benny selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Selain itu menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro termasuk extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal, menyembunyikan ke dalam struktur bisnis, dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," kata jaksa penuntut umum.

Dalam pembacaan pledoinya, Benny Tjokro menyebut ada pihak perorangan dan instansi yang muncul hingga ratusan kali di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi di persidangan.

Pihak tersebutlah yang diklaim Benny Tjokro harus bertanggung jawab atas kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini