Di sisi lain, Yunus lebih menyoroti terkait uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Benny Tjokro dalam kasus ini. Majelis hakim menetapkan uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp 5,73 triliun.
Ia khawatir uang pengganti tak dibayarkan karena tidak bisa digantikan oleh pidana penjara lagi Mengingat, Benny Tjokro sudah mendapat hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Itu sama aja bohong itu,” pungkasnya.
Sitaan Kejaksaan Agung
Dalam kasus megakorupsi Asabri oleh Benny Tjokro, penyidik Kejaksaan Agung Kejagung (Kejagung) sudah menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi Asabri. Kali ini kejaksaan menyita aset 854 bidang tanah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan karena tersangka diduga menyebabkan kerugian negara akibat kasus Asabri senilai Rp 23,73 triliun.
"Terhadap aset tersangka yang disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (4/3/2022).
Selain Benny, penyidik masih melakukan pelacakan atas aset tersangka lain yang kemudian akan disita. Pelacakan aset tersebut melibatkan pusat pelacakan baik dari dalam negeri maupun di luar negeri.
Rincian aset Benny Tjokro yang disita oleh Kejagung adalah:
1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2.
2. 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan atau Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.
3. 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.
4. 2 bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa dengan luas total 200.000 m2.
Laporan Reporter: Ashri Fadilla (Tribunnews) dan Adrianus Octaviano/Ferrika Sari (Kontan)