Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara menyebut skema power wheeling dapat merugikan PT PLN (Persero), negara lewat APBN, maupun konsumen.
Power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta (Independent Power Producers/IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual listrik kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Penjualan listrik swasta tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PT PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Baca juga: Skema Power Wheeling Dikhawatirkan Bebani Keuangan Negara, Prioritaskan Listrik ke Daerah Terpencil
"Ada rencana IPP (Independent Power Producer/pengusaha listrik swasta,red) memanfaatkan jaringan transmisi punya PLN, ini bakal banyak menimbulkan masalah," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Marwan mengatakan skema ini bisa mengurangi kesempatan penerimaan PLN karena pangsa pasar direbut oleh swasta.
"Dengan begitu, akan banyak sarana transmisi itu idle atau tidak terpakai," ujarnya.
IPP dapat menjual listrik secara langsung ke masyarakat melalui jaringan transmisi dan distribusi yang PLN miliki dan operasikan.
Hal tersebut menyalahi menyalahi konstitusi sebagaimana tertuang dalam turunan Pasal 33 UUD 1945, tepatnya UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam UU tersebut disebutkan penyediaan listrik untuk kepentingan umum dilakukan secara terintegrasi mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan diamanatkan dilakukan oleh PLN.
Tak hanya itu, power wheeling juga akan merugikan negara karena kemampuan PLN akan berkurang dalam hal bertahan di kondisi kelebihan pasokan listrik di Indonesia.
Dari sisi masyarakat, harga yang dibayarkan akan lebih mahal dibanding biasanya karena biaya operasional PLN akan bertambah.
"Biaya operasional PLN akan bertambah karena skema POP. Misalnya suatu daerah membutuhkan 100 megawatt, tapi IPP swasta malah menyiapkan 120 megawatt. Itu kan berarti PLN harus membeli sisanya, tidak peduli yang dibutuhkan hanya 100 megawatt," kata Marwan.
"Maka biaya pokok penyediaan listrik itu akan naik. Kalau naik, tarif listrik juga naik. Itu secara umum gambarannya," ujarnya melanjutkan.