News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IRESS: Tak Hanya PLN, Skema Power Wheeling Juga Rugikan Konsumen

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Menurut Marwan, pembahasan skema power wheeling tak perlu dilanjutkan lagi.

Sebab, ia menyebut hal tersebut bertentangan dengan konstitusi bila merujuk pada putusan Mahakmah Konstitusi (MK) Tahun 2002.

Baca juga: Skema Power Wheeling Dikhawatirkan Bebani Keuangan Negara, Prioritaskan Listrik ke Daerah Terpencil

"Kalau merujuk pada putusan MK di tahun 2002 terhadap Judicial Review undang-undang kelistrikan, di mana saat itu sebetulnya dalam pasal 16-17 nomor 20 Tahun 2002 itu disebutkan bahwa skema power wheeling ini bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

Marwan mengatakan skema power wheeling yang akan dimasukkan ini sebetulnya dulu sudah pernah ditolak oleh MK.

"Kenapa ini dicoba lagi untuk dimasukkan? Belum lagi kalau kita bicara tentang bahwa karena ini adalah polaan bundling di mana MK juga sudah memutuskan melalui putusan 111 tahun 2015 bahwa itu berlawanan dengan konstitusi," katanya.

Maka dari itu, ia menyebut semakin besar alasan bagi negara dan rakyat menolak masuknya skema power wheeling dari sisi konstitusi, potensi kerugian negara, dan dari sisi bakal naiknya listrik apabila skema ini diterapkan.

Marwan berujar akan terus mengawal agar skema power wheeling tidak kembali dibahas dan masuk dalam UU EBT.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto memastikan bahwa skema power wheeling telah dicabut di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“Iya dicabut dari DIM. Skema ini bukan hanya memberatkan PLN, ini kan menjadi langkah privatisasi jaringan transmisi,” jelasnya dikutip dari Kontan.co.id.

Mulyanto bilang, Komisi VII menginginkan PLN sebagai single buyer di mana secara alamiah transmisi listrik dimonopoli negara melalui perusahaan pelat merah yakni PLN. Tidak diprivatisasi.

Sebelumnya, Mulyanto juga mengemukakan penolakannya terhadap power wheeling yang disebutnya sebagai skema penggunaan bersama jaringan listrik PLN oleh Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan listrik swasta. Menurutnya sistem ini akan semakin meliberalisasi sektor ketenagalistrikan.

Mulyanto mengingatkan dengan penggunaan bersama jaringan listrik maka penguasaan listrik oleh negara yang dimandatkan kepada perusahaan negara semakin dikurangi.

"Dari sistem yang terintegrasi (bundling) dari produksi, transmisi dan distribusi dengan power wheeling ini menjadi semakin terpecah-pecah (unbundling) dan sebagian diserahkan ke pihak swasta," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini