News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertamina Batasi Pembelian Solar Tanpa Aplikasi MyPertamina Hanya 20L per Hari

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi SPBU Pertamina di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pasca-kenaikan BBM Subsidi, Sabtu (3/9/2022). Pertamina membatasi pembelian BBM jenis Solar hanya 20L per hari apabila tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.

7. Isi data kontak & alamat secara lengkap, Bila sudah terisi dengan benar, klik Selanjutnya;

8. Pilih Jenis Subsidi;

9. Pilih Tipe Customer;

10. Di bagian isian data kendaraan, upload foto STNK serta foto kendaraan dan nopol. Pastikan foto yang di-upload jelas dan sesuai contoh yang diberikan;

11. Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan;

Baca juga: Pendaftar MyPertamina Tembus 3,6 Juta Kendaraan, Pertamina Tunggu Aturan Batasi Pembelian Pertalite

12. Data kendaraan, instansi, dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu atau sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki;

13. Untuk tipe customer Non-Kendaraan, lengkapi data pada formulir secara benar kemudian upload foto Surat Rekomendasi dan isi kolom data sesuai yang tertera pada surat. Kemudian masukkan nilai kuota sesuai dengan jumlah yang tertera di surat rekomendasi;

14. Kemudian masukkan password untuk melakukan klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan. Catat dan ingat password yang dimasukkan ya!

15. Bila telah terisi lengkap dan sesuai, klik Selanjutnya;

16. Beri centang pada kotak persetujuan privasi data, kemudian klik Daftar Pengguna BBM Subsidi;

17. Pendaftaran pelanggan BBM subsidi akan melalui proses konfirmasi data dalam tujuh hari kerja;

18. Bila pendaftaran pelanggan BBM subsidi telah terkonfirmasi, pelanggan dapat melakukan pembelian solar subsidi atau Pertalite dengan terlebih dahulu men-download kode QR dari Aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id.

Syarat Dokumen Pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina:

1. Foto KTP

2. Pas Foto

3. Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

4. Foto KIR kendaraan

5. Foto Kendaraan dari sisi depan agak menyamping

6. Foto kendaraan dari depan dan tampak nomor pelat secara jelas

7. Foto surat rekomendasi dari dinas terkait

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini