Menurut Fahmy, ini jadi pekerjaan Pemerintah dan Pertamina untuk menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme penetapan harga BBM nonsubsidi yang benar.
Konsumen BBM nonsubsidi akan menerima fluktuasi harga, apalagi naik atau pun turun harganya juga tidak terlalu besar. Secara tidak sadar konsumen akan terbiasa dengan penetapan harga yang berubah, baik harga naik ataupun turun mengikuti perkembangan harga minyak global.
“Kebijakan itu menurut saya tepat dan konsumen nantinya secara otomatis akan terbiasa tapi agar membiasakan konsumen," jelas Fahmy.
Basuki Trikora Putra, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), sebelumnya menyatakan tidak ada yang salah dengan penetapan harga BBM nonsubsidi oleh badan usaha secara berkala.
Apalagi penetapan harga BBM nonsubsidi oleh badan suaha sangat memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi, sektor industri, daya beli dan kelangsungan bisnis badan usaha.
Sesuai bunyi pasal 8 Peraturan Menteri ESDM No 20 tahun 2021, harga jual eceran BBM jenis umum di titik serah setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha. Hal ini mengacu pada formula harga tertinggi yang terdiri atas harga ditambah PPN, dan PBBKB dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.