News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Secara Online melalui E-Filing

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 SS secara online online melalui e-Filing. Diperuntukkan bagi pegawai dengan gaji kurang dari Rp 60 juta per tahun.

Adapun formulir 1770 ini diperuntukkan bagi:

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,

- Pekerjaan bebas (misalnya: dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,

- WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja

- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).

- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini