Adapun formulir 1770 ini diperuntukkan bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,
- Pekerjaan bebas (misalnya: dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,
- WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)