News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Bayar Klaim Rp 22,34 Miliar AJB Bumiputera Siap Cairkan Polis Nasabah Lagi Pekan Depan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB Bumiputera 1912) bakalan mendapatkan pembayaran klaim polis tertunda batch 2.

Perusahaan asuransi yang sedang tertimpa masalah tersebut menyatakan akan membayarkan klaim polis tertunda itu pada pekan depan.

Meski demikian berapa besaran klaim yang akan dibayarkan tidak diungkapkan.

Baca juga: Mantan Direktur SDM Asuransi Bumiputera Divonis Bebas

"Untuk batch 2 tanggal 13 Maret 2023. Belum tahu nominalnya berapa. Sekarang masih berlangsung rekapitulasi pemegang polis dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) sampai hari Jumat pukul 16.00 WIB," kata Bagus Irawan, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) kepada Kontan.co,id, Kamis (8/3/2023).

Bagus menerangkan, waktu pembayaran klaim polis yang tertunda telah diatur sedemikian rupa oleh tim task force. Sesuai keputusan BPA, ada dua tahap pembayaran klaim tertunda.

Sebelumnya, pada Senin (6/3) AJB Bumiputera telah membayarkan klaim polis sebesar Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan.

Kendati perusahaan sudah mulai membayarkan klaim polis tertunda, masih ada pemegang polis yang menolak adanya penurunan nilai manfaat.

Menanggapi masih adanya penolakan terhadap penurunan nilai manfaat, Bagus bilang masih ada waktu bagi pemegang polis yang menolak untuk menyetujuinya.

"Karena hanya satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui penurunan nilai manfaat. Ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui oleh OJK," tandas Bagus.

Bagus menambahkan, proses usulan pembayaran klaim asuransi kepada pemegang polis dimulai dari pengesian formulir Penurunan Nilai Manfaat hingga 50 persen. Selanjutnya, formulir diserahkan kepada Kantor Cabang AJB Bumiputera 1912.

Baca juga: Warga Mengadu ke DPRD Batam Jadi Korban Bumiputera, Ternyata Ada Anggota Dewan yang Bernasib Sama

Setelah itu, Kantor Cabang akan melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. Berikutnya, Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang.

Apabila sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin, 13 Maret 2023.

Pada Senin (6/3) total klaim yang dicairkan senilai Rp 22,34 miliar. Pembayaran tersebut ditujukan untuk 7.805 polis asuransi perorangan.

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan pencairan ini untuk nominal klaim di bawah Rp 5 juta.

“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata Irvandi dalam keterangan resminya, Senin (6/3).

Baca juga: 109 Tahun Bumiputera 12 Februari 1912 - 12 Februari 2021, Mutualisme yang Merana

Ia menambahkan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.

Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001, akan dibayarkan dua tahap, dimana 50% nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50% berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024.

Irvandi mengatakan pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang- Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya.

Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Sebagai informasi, proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera.

Selanjutnya Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.

Tahap berikutnya Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang.

Jika sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin pekan berikutnya

Namun demikian, sejumlah pemegang polis masih menolak penurunan nilai manfaat (PNM).

Mereka gagal bermediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak manajemen AJB Bumiputera 1912. Alhasil, mereka menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Sebelumnya, pada Selasa (7/3), 15 perwakilan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menghadiri mediasi dengan peserta rapat umum anggota (RUA), Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera di kantor Oritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Pengawasan Khusus Asuransi dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana.

Namun, para pemegang polis yang menolak PNM ini merasa kecewa lantaran tidak mengenai pihak perwakilan AJB Bumiputera yang hadir. Padahal, mereka akan mengajukan tiga pertanyaan kepada tiga elemen AJB Bumiputera 1912 tersebut.

Tiga pertanyaan tersebut antara lain, penjelasan tentang pengertian atau spesifikasi keanggotaan menurut versi AJB Bumiputera, konsekuensi bagi pemegang polis yang menolak PNM, serta status putusan PNM ini.

Perwakilan pemegang polis dari Pekanbaru bernama Abadi Samosir mempertanyakan, kenapa polis salah satu anggota RUA bisa cair 100% sebelum kebijakan RPK disetujui oleh OJK, sementara polis mereka yang sudah bertahun-tahun tidak cair, malah terkena PNM 50%.

"Kami di daerah sudah menyampaikan keberatan kepada Kanwil Bumiputera di Pekanbaru, namun mereka selalu bilang keputusan ada di pusat. Padahal mengadu ke pusat pun tidak ada jalan keluar, jadi kami harus mengadu kemana?" kata dia.

"Satu hal yang mengesalkan saya, keberadaan Bapak Hardi sebagai Komisaris dan RUA perwakilan dari Sumbagteng II tidak pernah mensosialisasikan tentang PNM kepada kami. Tetapi setelah PNM ini berlaku, beliau baru bersedia berkomunikasi dengan kami, melalui Zoom," imbuh Abadi.

Untuk diketahui, para perwakilan yang tergabung dalam Tim Biru ini menolak keputusan PNM lantaran mereka mengaku bukan anggota lagi dan tidak bisa dikenai Pasal 38 ayat 4 Anggaran Dasar Bumiputera yang menyatakan bahwa sisa kerugian dibagi secara prorata di antara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA.

Ditambah, sebelum rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera disetujui OJK, Tim Biru sudah memberikan surat penolakan PNM 20% dan 50% yang ditujukan kepada 3 elemen AJB Bumiputera.

Adapun, Tim Biru berargumen bahwa pemegang polis yang sudah berakhir masa kontraknya adalah bukan lagi anggota AJB Bumiputera 1912 lagi dan tidak seharusnya menanggung kerugian perusahaan.

Hal tersebut diperkuat dengan apa yang dimaksud dengan Keanggotaan AJB Bumiputera 1912 yang tertulis dalam UU No. 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan bahwa keanggotaan pada Usaha Bersama berakhir apabila anggota meninggal dunia, anggota tidak lagi memiliki polis asuransi pada Usaha Bersama selama 6 bulan secara berturut-turut, dan keanggotaannya harus berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sungguh, kami sangat kecewa dan sedih karena kami diperlakukan seperti ini," tandas Inten, salah satu perwakilan Tim Biru. (Kontan/Diki Mardiansyah/Adrianus Octaviano)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini