"Silahkan dilaporkan ke kepolisian," imbuh Prastowo kepada Bursok. Prastowo menyampaikan bahwa Ditjen Pajak saat ini sedang diuji dengan beberapa kasus yang
mengguncang.
"Saya maklum dengan kekecewaan dan amarah publik. Saya pun sangat kecewa dan marah. Saatnya bersih-bersih. Kita rebut kembali kepercayaan publik," tukasnya.
Kecewa Tidak Digubris
Bursok Anthony Marlon mengungkapkan alasan dirinya membuat surat untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dia merasa kecewa pengaduannya tidak langsung direspons sementara di kasus Mario Dandy Satriyo mendapat perhatian begitu besar.
BAM mengatakan respons berlebihan Menkeu Sri Mulyani telah merusak citra Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.
"Saya sebetulnya menulis surat itu terkait dengan berita seputar Mario Dandy yang dikait-kaitkan dengan orangtuanya dan dikaitkan lagi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Nah, itu saya lihat Ibu Menteri begitu cepat merespons hal ini, sampai saya lihat nama baik DJP itu kok bisa hancur,” kata Bursok.
Baca juga: Soal 134 Pegawai Pajak Punya Saham Perusahaan, KPK: Tidak Etis
Menurut Bursok, sangat berbeda saat dirinya melaporkan adanya aktivitas aneh dua perusahaan bodong di Indonesia yang mana tak memberikan kontribusi pajak untuk negara.
Ia menaruh curiga dengan Sri Mulyani maupun pimpinan Dirjen Pajak lainnya, mengapa
laporannya tentang aktivitas PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method sebab tidak digubris sama sekali.
“Saya menulis surat kepada Bu Menteri yang mana saya menagih sesuatu yang sama dong dengan berita yang viral," ucap BAM.
"Hampir dua tahun lalu saya melaporkan ke Dirjen Pajak dan Kemenkeu dalam hal ini Menteri Keuangan terkait dengan adanya dua PT Bodong yang berpenghasilan di Indonesia, tapi tidak punya NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham tapi punya virtual akun di 8 bank,” sambungnya.
Menurut Bursok, Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius.
“Ini kan, kalau PT bodong yang tidak punya NPWP, kan, artinya tidak membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan. Ini bisa dikategorikan sebagai korupsi," terang Bursok.
"Namun pengaduan saya ini tidak digubris sama sekali. Bahkan pengaduan saya ini ditutup dan Menteri seraya mengatakan pengaduan saya ini sudah dilimpahkan ke OJK,” lanjut dia.