News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal THR Bagi ASN dan TNI/Polri, Akan Diumumkan Presiden

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri, Mereka bakalan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023 di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Kasus Rafael Alun Jelas Objek TPPU bukan Tipikor

Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata dia.

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.

Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.

Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukkan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.

Adapun pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2022. Apabila terdapat masalah teknis, pencairan dilakukan setelah Lebaran.

Baca juga: Gaji dan THR Tidak Dibayar Sejak 2020, FSPMI Bakal Geruduk Anak Perusahaan Garuda Indonesia

Buat Pekerja Swasta

Setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang paling dinantikan oleh para pekerja.

Pada saat itu, mereka akan mendapat bonus atas usaha dan kerja keras yang dilakukan untuk perusahaan.

Meskipun begitu, pemberiannya tak selalu berjalan mulus. Bisa dikatakan bahwa THR kerap menjadi masalah bagi para karyawan.

Terkadang, ada perusahaan yang enggan atau lalai membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.

Bahkan, menurut Suryanto Sinurat, Advokat dan Partner di SSAJ & Associates, dalam seminar Obsesif musim kelima bertajuk “Isu dan Polemik THR”, Kementerian Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR setiap tahunnya.

Disebutkan pula olehnya bahwa pada 2021 terdapat 404 aduan yang masuk ke posko tersebut. Meskipun begitu, semua aduan dapat diselesaikan dengan baik.

Baca juga: Jangan Kalap Habiskan THR Saat Mudik, Ingat Kebutuhan Hidup Lain Setelahnya

Ketentuan Pemberian THR Agar tak keliru, kita harus mengetahui hal-hal mendasar dalam THR.
Dari sisi hukum, ada tiga golongan pekerja yang berhak mendapatkannya. Pertama adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak yang punya masa kerja minimal satu bulan dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap.

Kedua, jika PKWTT mengalami PHK dalam jangka 30 hari sebelum hari raya, mereka juga berhak mendapatkan THR.

Namun, jika jangka waktunya kurang dari itu, mereka tak bisa mendapat THR. Ketiga adalah pekerja yang dipindahkan ke anak perusahaan.

Hal ini bisa terjadi saat dipindahkan, pekerja tersebut belum mendapat THR dari PT A. Jadi, PT B, yang merupakan anak perusahaan PT A, wajib memberikan.

Pekerja juga harus memiliki masa kerja selama 12 bulan untuk mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, jika kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR berasal dari masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima dalam satu bulan.

Adapun landasan hukum yang menetapkan dasar-dasar THR ini terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, dan pedoman yang selalu dikeluarkan Menaker setiap tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini