News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Soal Impor Pakaian Bekas, Menteri Teten Terima 21 Aduan Masyarakat Lewat Hotline KemenkopUKM

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bursa pakaian bekas impor di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Jum'at (17/3/2023). Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki telah menerima 21 laporan pengaduan masyarakat terkait pelarangan pakaian bekas impor yang disampaikan melalui saluran hotline KemenkopUKM.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan telah menerima 21 laporan pengaduan masyarakat seputar impor pakaian bekas yang disampaikan melalui hotline KemenkopUKM.

Teten mengatakan, dari 21 laporan yang diterima, 17 aduan diantaranya telah terverifikasi, sedangkan empat lainnya merupakan laporan tanpa identitas sehingga tidak terverifikasi.

Dari 17 laporan yang terverifikasi, Jawa Barat dan DKI Jakarta menjadi daerah yang mendominasi sumber datangnya pengaduan tersebut.

"Ini Jawa Barat ada enam, DKI Jakarta ada enam, Riau satu, DIY satu, Sulut satu, Sulsel satu, dan Banten satu. Jadi, tidak terlalu banyak yang komplain," katanya dalam konferensi pers di kantor KemenKopUKM, Senin (27/3/2023).

Bentuk laporan yang KemenKopUKM terima dari hotline tersebut beragam. Teten mengatakan pihaknya menerima pengaduan mengenai produk pakaian bekas impor yang masih dijual di platform e-commerce.

"Jadi, dari laporan itu satu mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital e-commerce. Nah, ini kami sudah follow up dengan teman-teman di e-commerce karena mereka cukup kooperatif untuk men-takedown penjualan di e-commerce," ujarnya.

Setelah itu, Teten menyebut ada juga pelapor yang meminta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan penjualan pakaian bekas impor.

Baca juga: Hotline Sudah Dibuka, Pelaku Usaha yang Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas Silakan Lapor

Lalu, ada pelapor yang meminta difasilitasi untuk bertemu dengan produsen fesyen lokal sebagai pengganti pakaian bekas impor.

"Jadi, sebenarnya positif. Mereka sudah siap mengganti jualannya. Daripada jualan pakaian bekas ilegal, mereka ingin jualan produk fesyen lokal," ujar Teten.

"Lalu, dukungan kepada KemenkopUKM dengan membantu melaporkan akun e-commerce yang menjual pakaian bekas impor. Jadi, ini banyak dukungan. Mereka memantau juga di e-commerce yang melakukan penjualan pakaian ilegal," katanya melanjutkan.

Baca juga: Ikappi Kritik Hotline Kemenkop UKM untuk Pedagang Terdampak Pelarangan Pakaian Bekas Impor

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.

KemenKopUKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp.

Lalu, nomor telepon 1500-587 yang beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, serta pelaporan melalui situs https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini