"Iya tunjangan kinerja kan pasti dari negara ya, dari APBN. Nanti kami akan telusuri lebih jauh terkait dengan tunjangan kinerja ini," kata Ali.
Baca juga: Korupsi Tukin ESDM, KPK: Uang Dinikmati untuk Keperluan Pribadi, Beli Aset, hingga Pemeriksaan BPK
KPK diketahui sedang memulai penyidikan baru terkait perkara dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian
ESDM.
Disebutkan, ada lebih dari satu orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Para pihak yang diduga terlibat ditengarai menikmati uang tukin untuk keperluan pribadi hingga membeli aset.
Duit korupsi tukin juga disebut KPK mengalir ke pihak BPK dalam rangka pemenuhan proses-proses pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Tersangkanya 10, di antaranya LFS dkk," kata seorang sumber saat dikonfirmasi.
Dalam pengusutannya, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa geledah di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, pada hari ini.
Secara paralel, tim penyidik KPK lainnya bergerak menyambangi Kantor Kementerian ESDM di Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.