Akan tetapi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyatakan, kebijakan itu dinilai tidak tepat. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ketigabelas itu mampu mendorong belanja masyarakat dalam pemulihan ekonomi.
"Ini kebijakan yang salah karena THR ASN dan gaji ke 13 punya daya dorong ke belanja masyarakat secara agregat. Momentum lebaran harusnya dijadikan sebagai titik balik pemulihan ekonomi," kata Bhima saat dihubungi Tribun kemarin.
Baca juga: THR Karyawan Swasta 2023: Berikut Daftar Penerima Beserta Ketentuannya
Bhima memaparkan, pembayaran THR mampu memutarkan roda ekonomi lebih cepat bahkan bisa menurunkan angka kemiskinan.
"Lebaran itu masyarakat sudah siap mudik yang tadinya di tahan tahan saat pandemi. THR ASN sebagian akan disalurkan ke sanak saudara di kampung," ujarnya.
Selain itu, Bhima menegaskan, pengurangan pembayaran THR dan gaji ketigabelas bisa jadi berdampak pada proyeksi pertumbuhan ekonomi sehingga tidak sesuai ekspektasi.
"Kalau ada pengurangan hak ASN, dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal yang bertepatan dengan lebaran akan dibawah ekspektasi," ucap Bhima.
"THR juga berfungsi melindungi para ASN dari gerusan inflasi pangan maupun BBM," sambungnya.(Tribun Network/bel/wly)