Kata dia, langkah ini sesuai dengan perintah Presiden kepada Bulog untuk menyerap hasil panen dalam negeri secara optimal.
"Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga, sehingga apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan Bulog bisa tetap menyerap," tuturnya.
Rincian harga gabah dan beras
- Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp 4.200 perkilogram, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi Rp 5.000 perkilogram.
- Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya Rp 4.250 perkilogram, naik menjadi Rp 5.100 perkilogram.
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp 5.250 perkilogram, naik menjadi Rp 6.200 perkilogram.
- Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebelumnya Rp 5.300 perkilogram, naik menjadi Rp 6.300 perkilogram.
- Beras di gudang Bulog sebelumnya Rp 8.300 perkilogram, naik menjadi Rp 9.950 perkilogram.
Rincian standar kualitas gabah dan beras
Perbadan itu juga mengatur standar kualitas gabah dan beras yang bisa diserap Bulog.
- Gabah Kering Panen (GKP) dengan harga di tingkat petani Rp 5.000 perkilogram dan di tingkat penggilingan Rp 5.100 perkilogram harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
- Gabah Kering Giling (GKG) dengan harga di penggilingan Rp 6.200 perkilogram dan di gudang Bulog Rp 6.300 perkilogram harus memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
- Beras dengan harga di gudang Bulog Rp 9.950 perkilogram harus memenuhi kualitas derajat sosoh minimum 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen.