News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

Batas Akhir Pembayaran THR Karyawan Swasta 2023, Berikut Rincian Jadwalnya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - THR yang akan diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Pembayaran THR di tahun ini juga tidak boleh ditunda.

Sanksi

Apabila perusahaan tidak patuh terhadap peraturan yang ada, maka mereka akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi akan dijatuhi empat sanksi.

Sanksi itu yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan penghentian produksi.

Selain itu, pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu yang tak ditentukan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 berjalan dengan lancar, Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan pembayaran THR Keagamaan.

Besaran THR Karyawan Swasta 2023

1. Karyawan Tetap

Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.

Untuk besaran THR pekerja atau buruh tetap dengan masa aktif kerja lebih dari 12 bulan maka mereka wajib menerima tunjangan keagamaan sebesar satu gaji.

2. Karyawan Kontrak

Bagi karyawan kontrak atau karyawan baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.

Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini