News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023 dan Syaratnya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemprov Jateng buka program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023). Ini cara mengikuti programnya dan syaratnya.

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Jateng 2023

Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.

Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- STNK asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

- BPKB asli

- STNK asli

- KTP pemilik baru

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kuitansi pembelian atau jual beli

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini