Awalnya, mereka melapor ke Polsekta Laweyan, tetapi kemudian diarahkan ke Polresta Surakarta karena nominal yang hilang besar.
"Kami menempuh jalur hukum dengan harapan masalah segera ada titik terang. Kami percaya pihak kepolisian akan bisa membantu kami mengurai masalah kami. Andai itu ada kesalahan di staff kami bisa terungkap, demikian juga jika ada kesalahan dari pihak lain," katanya.
Baca juga: Jadi Korban Phising, Superstar Taiwan Jay Chou Kehilangan NFT Rp 7,8 Miliar
"Kami disarankan juga untuk melakukan gugatan hukum ke BSI," lanjut Rochmat.
Menanggapi ramainya cuitan Rochmat, Corporate Secretary BSI Gunawan Arif Hartoyo mengatakan, nasabah tersebut menjadi korban phisihng.
Diketahui phishing merupakan kejahatan siber yang menargetkan informasi atau data sensitif korban melalui email, unggahan media sosial, atau pesan teks.
Pelaku phishing akan menyisipkan link atau tautan di dalam narasi yang mereka sebarkan, dan menggiring korban agar mengeklik tautan tersebut
Gunawan mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum BSI mengalami gangguan sistem pada pekan lalu yang menyebabkan sejumlah layanan bank plat merah tersebut tak bisa dilakukan.
"Ini kejadian karena phishing. Bukan karena sistem. Kejadiannya sebelum adanya kendala sistem," kata Gunawan ketika dihubungi Tribunnews, Senin (15/5/2023).