News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi VI DPR Dorong Pemerintah Revisi Kebijakan Sistem Nasional Neraca Komoditas

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto

Laporan Wartawan Tribunnews.com  Muhammad Zulfikar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan mesin pendingin mengaku resah dengan adanya isu penerapan sistem nasional neraca komoditas.

Mereka menganggap kebijakan tersebut bisa membuat izin impor maupun ekspor akan semakin sulit. Keresahan tersebut tersirat ketika mereka melakukan pertanyaan kepada Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) baru-baru ini.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mendorong agar pemerintah merevisi aturan tersebut agar para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

"Jika aturannya justru memberatkan para pelaku usaha sebaiknya saya kira aturan itu direvisi saja," ucapnya kepada wartawan, Rabu (24/5/2023). 

Memang kata dia, Kebijakan pemerintah tentang Peraturan Presiden No. 32/2022 tentang Neraca Komoditas yang ditetapkan pada 21 Februari 2022 yang merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perdagangan sebenarnya mempunyai tujuan yang sangat baik dan bertujuan untuk mengatur penggunaan dan prosedur pelaksanaan Neraca Komoditas.

Baca juga: Darmadi Durianto: Utang Tak Cukup Hanya Dibaca, Tapi Dikelola dan Diselesaikan

"Hanya saja harus diakui memang penerapan sistem tersebut dalam implementasinya tidak berjalan dengan maksimal. Misalnya saat para pengusaha mengajukan proses pengajuan impor tidak dapat diproses dengan lancar karena alasan misalnya data yang belum siap dan sebagainya," ujar Politikus PDIP itu.

Darmadi menegaskan, jika skema impor dipersulit maka akan berdampak atau berpengaruh terhadap penjualan, produktivitas pabrik AC bahkan bisa berpotensi mendatangkan kerugian.

"Impor yang sulit dilakukan tentu memengaruhi produktivitas pabrik AC karena banyak bahan baku produksi yang tidak dapat diimpor sehingga produksi menjadi terhambat," tutur Darmadi.

Lebih lanjut Darmadi juga menyoroti adanya dua peraturan terkait impor yang dianggapnya justru membuat tumpang tindih dan membingungkan para pelaku usaha dilapangan. 

Misalnya, ungkap dia, untuk pengadaan baut dengan spesifikasi khusus yang dibutuhkan untuk proses produksi tidak dapat diimpor karena termasuk dalam produk yang memerlukan persetujuan impor besi baja dan turunannya.

"Dan produsen sudah mencoba untuk mencari pabrik baut lokal untuk memproduksi baut ini tapi karena jumlahnya yang dibutuhkan tidak sesuai dengan skala ekonomi sehingga tidak ada pabrik baut yang mau memproduksi ini sehingga satu-satunya jalan adalah dengan cara impor tetapi produk baut ini memerlukan Persetujuan Impor karena diatur dalam Neraca Komoditas Besi Baja dan turunannya," tuturnya.

Darmadi juga menekankan, public hearing yang dilakukan  Kementerian Perekonomian dengan mengundang semua pemangku kepentingan termasuk semua Asosiasi untuk membahas proses penyusunan perubahan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas ini bukan sekedar basa basi saja.

"Pascapublic hearing mestinya rencana perubahan PP 32/2022 itu segera direalisasikan dan perubahan peraturan ini dapat segera dikeluarkan agar pelaku usaha yang terdampak mendapatkan kepastian dalam menjalankan usahanya," ujarnya.

Sinergi dan kolaborasi yang konstruktif antara pengusaha dan pemerintah menurutnya, perlu dilakukan agar perekonomian bangkit kembali pasca terpukul pandemi Covid-19 kemarin.

"Recovery atau pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini perlu jadi konsen pemerintah bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat terutama pelaku usaha agar bisa roda ekonomi terus bergairah dan berdampak positif terhadap masyarakat luas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini