Ke depannya, setelah stok baju bekas yang dijajakan habis terjual, Pemerintah akan memikirkan kebijakan lanjutan.
Mengingat, saat ini Pemerintah tengah melarang para penyelundup baju bekas.
"Silakan stoknya dikejar sampai habis. Kalau sudah berhenti kita diskusi lagi agar kedepannya teman-teman pedagang nanti agar dagangan makin bagus rezekinya juga," paparnya.
Mendag mengaku, pihaknya bersama Menteri Koperasi UKM, Komisi VI DPR-RI, hingga para pedagang baju bekas telah melakukan pembicaraan awal terkait polemik maraknya penjualan baju bekas di pasar.
Sehingga, kedepannya seluruh stakeholder terkait dapat memberikan jalan keluar terbaik.
"Kami tadi sudah diskusi hampir 1 jam setengah. Saya dan Pak Teten (Menkop UKM) membantu Presiden, Pemerintah kita semua diatur melalui undang-undang," ujar Zulkifli.
Baca juga: Kemendag Hapus 64.583 Link Toko Penjual Pakaian Bekas Asal Impor di Marketplace
"Begitu juga perdagangan impor dan ekspor. Undang-undang mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menkop UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa Pemerintah masih mentoleransi para pedagang baju bekas untuk menjual dagangannya hingga stoknya habis.
Ia juga menyuarakan, pembatasan penjualan baju bekas perlu dilakukan agar pakaian yang diproduksi oleh produsen lokal atau UMKM dapat menjadi raja di pasar.
"Ke depan baik penyelundup maupun pedagang akan disanksi. Kita pikir keras sama-sama bagaimana solusinya. Kita pikirkan bisa jual pakaian produk lokal," tukas Teten.