News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPATK Deteksi Modus Pencucian Uang Lewat E-Commerce dan Bisnis Pakaian Bekas, Nilainya Rp 1 T

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani melakukan pemusnahan pakaian impor bekas secara simbolis di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aliran dana pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri (thrifting) lewat e-commerce.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi aliran dana senilai Rp 1 triliun dalam kurun 2021 hingga saat ini.

"Tapi itu dari beberapa pihak saja, belum semuanya. Makanya kami menggandeng idEA, e-commerce dan Kemendag untuk kita sama-sama mendeteksi seluruhnya," katanya.

Baca juga: Kemendag Persiapkan Strategi Agar Pedagang Thrifting Tak Tambah Lagi Stok Pakaian Bekas Impor

Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya akan melakukan operasi elang biru. 

"Jadi, kami akan melakukan operasi elang biru, di mana kami akan mendeteksi, follow the money, terkait penjualan pakaian bekas dari hulu sampai ke hilir," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono ketika ditemui di Hotel Santika Bogor, Kamis (25/5/2023).

"Siapa yang mendatangkan, Siapakah importir sebenarnya," lanjutnya.

Danang berujar, pihaknya telah menemukan beberapa transaksi terkait dugaan TPPU dalam pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri ini.

"Nah, dari beberapa transaksi kami sudah mengidentifikasi. Perputaran uangnya itu dari tahun 2021 sampai sekarang dari beberapa pihak itu mencapai Rp 1 triliun. Itu larinya ke beberapa negara, barangnya dari beberapa negara, dan itu sudah kami identifikasi," kata Danang.

Ia mengatakan barang dari pembelian ini telah terjual sampai ke pembeli.

PPATK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menotifikasi akan adanya keberadaan pihak-pihak ini.

Baca juga: PPATK Bentuk Tim Khusus Untuk Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas

"Tentu saja barangnya sudah dijual. Sehingga kami akan melihat potensi perpajakannya, akan kami sampaikan ke dirjen pajak dan juga kami akan notifikasi ke dirjen bea cukai agar pihak-pihak tersebut sebagai redflag dalam ekspor impor," kata Danang.

Adapun kolaborasi yang dijalin bersama Kemendag dan idEA akan membantu PPATK sehingga penanganannya bisa lebih cepat lagi.

"Kedepannya tentu saja kami akan minta support juga dari Kemendag selaku pengampu atau regulator. Lalu, dari e-commerce untuk sharing data informasi lebih solid lagi, lebih mudah lagi. Sehingga percepatan pemenuhan data dan percepatan penanganan kasus itu lebih smooth dan lebih cepat lagi," kata Danang.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat PMSE Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Ronny Salomo Maresa menjelaskan kolaborasi dengan PPATK dan idEA dilakukan agar penjualan pakaian bekas impor yang dilarang bisa ditangani.

"Karena tidak mungkin hanya satu pihak yang menyelesaikan. Itu semua sudah mengakar. Bahkan PPATK terlibat untuk mengetahui aliran uang itu," kata Ronny.

Jokowi Perintahkan Jajarannya Cari Pelaku Impor Pakaian Bekas

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mencari pelaku impor pakaian bekas ke Indonesia.

Presiden mengklaim pelaku impor pakaian bekas sudah banyak yang ditemukan.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Presiden usai acara pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2022).

Menurut Presiden impor pakaian bekas sangat mengganggu idustri dalam negeri di Indonesia.

Peredaran pakaian bekas dari luar negeri telah mengganggu industri tekstil Indonesia.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” pungkasnya.

Kemendag Hapus 64.583 Link Toko Penjual Pakaian Bekas Asal Impor di Marketplace

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus (take down) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor di marketplace (e-commerce).

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, penghapusan konten ini merupakan hasil kerja sama dengan beberapa lokapasar (marketplace).

“Berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023, Kementerian Perdagangan telah bekerja sama dengan beberapa marketplace untuk menghapus 64.497 iklan penjualan pakaian bekas asal impor secara elektronik," kata Moga dalam keterangannya, dikutip Senin (15/5/2023).

Rincian konten yang dihapus, ada 28 ribu tautan dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop.

Ia berujar bahwa Kemendag juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce.

"Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce seperti Facebook dan Instagram,” ujar Moga.

Detailnya, ada 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.

Moga turut menuturkan bahwa pihaknya juga memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor.

Ada Sophiest Thrift (https://distributorbalimport.com/), Trans Fashion Batam (https://transfashionindo.com/about-us/), Ball Media ID (https://ballmediaid.com/kontak-kami/), Nice Thrift dan Bal Segel Import (https://ballimportterbaik.wordpress.com/), dan Kyra Ball Import (https://kyraballimport.wordpress.com/).

Moga menekankan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Moga meminta agar para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.

“Para pelaku usaha pada platform niaga-el wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor,” katanya.

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menambahkan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga-el agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal,” ujar Tommy.

Thrifting Rebut Pembeli UMKM

Teten menyebut posisi pihaknya di sini adalah untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena terpukul oleh praktik impor ilegal ini.

"Kami ingin melindungi UMKM. Salah satu yang terpukul kan industri tekstil dan produk tekstilnya," katanya di kantor KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

Menurut dia, target konsumen dari thrifting ini adalah masyarakat menengah ke bawah, yang notabene target dari para pelaku UMKM.

"Barang-barang UMKM ini kan yang terganggu dengan impor barang bekas. Kalau brand besar enggak. Konsumen mereka kelas menengah ke atas. Ini yang pakai baju bekas kan menengah ke bawah. Justru di situ lah market UMKM," ujar Teten.

Mendag Zulhas Sebut Impor Baju Bekas Rugikan UMKM

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.

Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.

"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).

Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.

KemenKopUKM Panggil Para E-commerce

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) dan para pelaku e-commerce mencapai kesepakatan terkait penjualan produk impor barang bekas, terutama pakaian, di ranah daring.

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKop UKM Hanung Harimba mengungkap beberapa langkah yang akan diambil oleh setiap e-commerce terkait hal ini.

"Pertama, ada sosialisasi dari setiap platform ke semua penjualnya untuk mematuhi (peraturan)," katanya di KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023).

Kedua, para e-commerce diminta sudah mulai mencabut (take down) barang bekas impor yang dijual oleh para penjual di platformnya.

"Kita harapkan minggu depan sudah enggak ada lagi yang gampang kita cari. Ini aja (mencari dengan kata kunci) 'baju bekas', ketemu. Ini gampang banget. Itu (minggu depan) sudah hilang, ya," ujar Hanung.

"Kemudian, kalau memang sudah diperingati beberapa kali, tolong itu di-blacklist. Kita sepakati demikian, ya" katanya melanjutkan.

Konten Kreator Thrift Juga Ditindak

Tim Ahli Stafsus MenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Aldi Abidin mengatakan, mengatakan para konten kreator yang mempromosikan kegiatan jual beli pakaian bekas impor juga harus ditindak.

"Ini kan sebenarnya karena barangnya ilegal, promosinya juga ilegal. Jadi, permasalahannya adalah kita bisa search sekarang, di media sosial itu banyak konten kreator yang ikutin keseharian seperti hidden gem barang bekas impor. Hidden gem bongkar bal produk impor. Harapannya, kita selain tutup yang jualan, kita juga tutup konten kreator yang promosin ini," kata Aldi.

Ia berujar, apabila bisa menghentikan promosi dari para content creator ini, demand (permintaan) akan pakaian bekas impor bisa terhenti.

"Kalau ada demand-nya, pasti ini supply ada terus. Bagaimana cara tutup demand-nya? Kita menghentikan promosi-promosi itu. Hal itu saya rasa bukan hal yang sulit karena algoritmanya pasti mereka bikin judul yang ada kata thrifting, barang bekas, bal, dan lain-lain," ujar Aldi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini