Ombudsman saat ini kata dia, tengah mengawasi kebijakan impor tersebut sebab, didasari pada kasus sebelumnya.
Baca juga: Penyebab Harga Bawang Putih Tembus Rp 30.000 Per Kilogram Menurut Bapanas
Kalau dilihat dari jejak digital sekitar tahun lalu, ada penahanan holtikultura oleh Kementan akibat tidak adanya RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura)," kata Yeka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).
Dari situ kata dia, terdapat adanya dugaan praktik impor di komoditas lain yang diduga tidak memenuhi prinsip tata kelola.
"Belajar dari situ memang ada dugaan kuat praktik impor lainnya diduga tidak memenuhi prinsip good governance, akuntable, dan transparan. Intinya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan prosedurnya tidak jelas," ucap Yeka.
Atas hal itu, Yeka menyatakan, pihaknya menelusuri kecurigaan prosedur yang tidak baik dalam impor bawang putih ini.
Bahkan menurut Yeka, Ombudsman sudah meminta data awal ke Kemendag dan Kementan terkait data penerima impor 5 tahun terakhir dan data penerima RIPH dari Kementan.
Namun, dua Kementerian ini belum memberikan datanya ke Ombudsman, sehingga Ombudsman mengumpulkan informasi dari masyarakat untuk mempersiapkan langkah selanjutnya," ucap dia.
"Ombudsman akan melakukan investigasi terkait tata kelola dalam pelayanan dalam pemberian izin impor baik Kemendag dan Kementan," sambungnya.
Importir Endus Dugaan Jual-beli Kuota Impor
Importir bawang putih sekaligus Anggota Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Jaya Sartika mensinyalir ada praktik jual-beli kuota impor bawang putih. Bahkan praktik ini sudah berlangsung lama.
Jaya mengaku sering mendapatkan tawaran dari mafia atau calo kuota untuk mempermudah mendapatkan perizinan impor.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Dorong Kemendag Bentuk Timsus Pemberantasan Mafia Bawang Putih
"Jadi ada orang luar yang tidak berkepentingan di proses izin impor ini ikut campur ingin mengambil keuntungan. Dia bisa mengurus izin dengan tarif sekian, itu betul memang ada," kata Jaya pada Kontan.co.id, Rabu (7/6/2023).
Jaya menyebut, banyak pihak di luar Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang kerap ikut campur dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Impor (SIP).
"Jadi praktik ini sudah berlangsung sekian lama dan itu dilakukan bukan orang di Kementerian Perdagangan tapi orang luar yang memanfaatkan momen," jelasnya.
Jaya menyayangkan lambatnya respons Kemendag terkait hal ini.
Padahal, praktik ini tidak hanya berlangsung baru-baru ini saja.
Pihaknya juga beberapa kali telah bersurat kepada Kementerian Perdagangan untuk meminta kepastian namun belum juga mendapat respons.
"Harusnya Kemendag juga lebih transparan agar kami mendapatkan kejelasan," kata Jaya.