News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Jusuf Hamka Tiba di Kantor Mahfud MD, Enggan Jawab Alasan Kedatangannya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos jalan tol Jusuf Hamka mendatangi kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa (13/6/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos jalan tol Jusuf Hamka mendatangi kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa (13/6/2023).

Jusuf Hamka tiba sekira pukul 11.40 WIB di kantor Kemenko Polhukam mengenakan batik warna biru dengan masker kuning di wajahnya.

Ia turun dari mobil dan langsung menyapa para wartawan yang menghampiri mobilnya, yaitu Alphard warna hitam dengan plat nomor F 17 RIA.

Baca juga: Mahfud MD Respons Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Kalau Perlu Bantuan Saya Bisa Bantu

Jusuf tak menjelaskan maksud kehadirannya di kantor Kemenko Polhukam. Ia langsung masuk ke dalam sebuah ruangan.

Meski demikian, Tribunnews sempat melontarkan pertanyaan apakah kedatangan ini terkait permintaan bantuan teknis kepada Kemenko Polhukam atau bukan.

Jusuf menjawab, "Tidak tahu." Lalu, langsung masuk ke dalam ruangan.

Menurut kabar yang diterima Tribunnews, Jusuf dijadwalkan akan bertemu dengan Sekretaris Kemenko Polhukam.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah pada pihaknya langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Belum Dibayar Sejak 1998

Diketahui, bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk itu mengumumkan pemerintah Indonesia belum melunasi utang ke pihaknya sebesar Rp 800 miliar.

Mahfud mempersilakan Jusuf menagih Kemenkeu dan menyebut kementerian pimpinan Sri Mulyani itu wajib membayarnya.

"Silakan pak Jusuf Hamka langsung ke Kemenkeu. Ditagih ke Kemenkeu dan Kemenkeu wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara," kata Mahfud dalam video yang ia unggah di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, dikutip Senin (12/6/2023).

Mahfud kemudian mengatakan pihak Kemenkopolhukam siap membantu kalau sekiranya Jusuf membutuhkan bantuan teknis seperti surat dan lain-lain.

"Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu. Misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat diperlukan kalau bapak perlu itu," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini