"Hasil sidak kami bersama Ketua Komisi IV, Ditjen PKRL dan Ditjen Gakkum KLHK di lapangan, telah ditemukan dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, hingga perusakan ekosistem mangrove," kata Adin dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Dikatakan Adin, Pangkalan PSDKP Batam telah mensinyalir adanya perusakan ekosistem mangrove akibat proyek reklamasi yang berjalan pada lokasi tersebut.
Kata dia, dugaan ini kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan citra satelit dan potret via udara bahkan teridentifikasi adanya perubahan perairan dan ekosistem mangrove pada lokasi lahan reklamasi.
"Mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT. DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Untuk itu, akan kami akan lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yg berlaku," ungkapnya.
Adin menegaskan, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut operasional proyek PT. DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K pada Kamis (6/7).
Selain proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.
"Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif," ungkap Adin.
Terakhir Adin menyampaikan, usai penyegelan KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap Penanggungjawab PT. DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.