TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat menilai pemerintah tidak mewajibkan pelaku usaha untuk bertransaksi melalui bursa komoditas CPO, melainkan secara sukarela.
Dengan demikian, perusahaan-perusahaan yang selama ini melakukan kontrak pembelian CPO dalam jangka panjang tidak terhambat.
Bursa komoditas CPO yang digagas pemerintah ini dinilai dapat menghidupkan transaksi perdagangnan komoditas CPO di Indonesia. Apalagi saat ini, Indonesia merupakan produsen nomor wahid dunia.
Baca juga: Respons Rencana Pembentukan Bursa CPO, Anggota Komisi IV DPR: Belum Ada Pembahasan
“Tapi itu dilakukannya seharusnya dengan sukarela atau volunteer, bukan secara mandatory," ujar Vice President for Industry and Regional Research Bank Mandiri, Dendi Ramdani seperit dikutip, Senin (10/7/2023).
Hal ini dinilai lebih baik karena ada jenis transaksi CPO yang kurang pas apabila dipaksakan melalui bursa. Misalnya, ada beberapa perusahaan besar yang melakukan kontrak pembelian CPO dalam jangka panjang.
Perusahaan seperti ini memerlukan kepastian supply CPO dalam jumlah tertentu secara cepat dan barangnya berkualitas. Jenis transaksi seperti itu tidak cocok melalui bursa.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga diingatkan agar lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam menerapkan aturan perdagangan CPO melalui bursa CPO ini.
Apalagi transaksi komoditi lewat bursa itu biasanya volume barang yang ditransaksikan jumlahnya tidak banyak. Walaupun demikian harganya bisa menjadi patokan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Puluhan Ribu Hektare Tanah di Kota Medan
Kemendag juga perlu memperhatikan sejumlah hal penting dalam pembentukan dan pengimplementasian bursa CPO ini. Di antaranya, pemerintah perlu menentukan lembaga pengelola bursa CPO yang mampu menciptakan pembentukan harga yang stabil, transparan dan benar-benar mencerminkan kondisi pasar CPO.
Pemerintah juga harus bisa menyiapkan instrumen untuk mendukung berlangsungnya bursa CPO ini. Misalnya saja keberadaan hedging (lindung nilai), dan lembaga finansial sebagai penopang transaksi berjangka perlu disiapkan dan dikelola dengan baik dan transparan.
Biaya transaksi dalam bursa CPO Indonesia juga harus kompetitif agar dapat bersaing dengan Bursa Derivatif Malaysia dan Bursa Komoditas Rotterdam sehingga tidak memberikan biaya tambahan bagi pembeli dan penjual.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka dapat hadir awal Juni 2023. Kemudian target tersebut diperpanjang hingga akhir Juni. Hingga kini bursa tersebut belum juga terealisasi.
Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita mengatakan, pihaknya terus menyempurnakan rencana implementasi ekspor CPO melalui bursa berjangka. Terbaru, Kemendag menggelar konsultasi publik yang menghadirkan pemangku kepentingan di industri kelapa sawit.(Kontan)
artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Bursa CPO Segera Hadir di Indonesia, Diharapkan Bersifat Sukarela