News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Desakan Revisi Permendag 50/2020 Menguat, untuk Lindungi UMKM dari Ancaman Project S TikTok Shop

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TikTok- Polemik tentang social commerce Project S TikTok Shop belakangan menyita perhatian publik, termasuk pejabat negeri dan wakil rakyat karena diyakini sebagai ancaman bagi produk dalam negeri yang ada di social commerce tersebut, terutama yang dijual oleh pelaku UMKM.

Teten mengatakan, penerbitan revisi Permendag 50 ini memakan waktu terlalu lama. Ia menyebut telah melakukan rapat dengan Kemendag sejak lima bulan lalu.

Baca juga: TikTok Bantah Jalankan Project S di Indonesia, Menkop Teten: Jangan Bohongi Saya

"Kita sudah rapat koordinasi lama dengan Kemendag. Sudah dibawa oleh Sekretaris Kabinet. Sampai sekarang belum keluar Permendagnya. Sudah lama. Kita sudah bahas lama. Mungkin sudah 5 bulan lalu," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

Menurut Teten, pihak Kemendag mengulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50. Padahal, kata dia, sudah dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet.

"Sudah selesai drafnya. Tapi kok tidak diharmonisasi? Ini kan buying time (mengulur waktu). Usulan dari kita sudah sangat jelas," ujar Teten.

Asosiasi UMKM Mendukung

Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) mendukung upaya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong terbitnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.

Ketua Umum AKUMANDIRI Hermawati Setyorinny mengatakan, ia mendukung upaya Teten dalam mendorong penerbitan revisi tersebut. "Saya sangat mendukung upaya Pak Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM tentang revisi Permendag 50/2020," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (13/7/2023).

Ia meyakini para pelaku UMKM lainnya pasti juga sangat mendukung ini karena niat dari revisi Permendag 50 adalah melindungi produk dalam negeri, terutama UMKM.

Baca juga: Revisi Permendag 50 Tak Kunjung Terbit, Menteri Teten Tuding Kemendag Mengulur Waktu

Menurut Hermawati, terbitnya revisi Permendag 50 dapat menunjukkan upaya pemerintah melindungi industri maupun produk dalam negeri, khususnya UMKM.

Ia kemudian menyinggung bagaimana revisi Permendag 50 dapat menjadi bentuk upaya pemerintah melindungi UMKM dari ancaman Project S TikTok Shop.

"Dengan adanya Project S Tiktok Shop, mau tidak mau pasti banyak produk luar negeri lebih mudah masuk dan dibeli masyarakat Indonesia," ujar Hermawati.

"Produk yang ditawarkan (dari fitur Project S Tiktok Shop) juga banyak diproduksi/dibuat oleh UMKM. Pasti dampaknya merugikan UMKM di Indonesia," lanjutnya.

Ekonom Satu Suara Terkait Ini

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendesak pemerintah untuk mengatur platform social commerce dengan tegas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini