News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi Permen PLTS Atap Rampung, Tinggal Tunggu Berita Acara Selesai di Kemenkum HAM

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana

AESI berharap, kebijakan ini menjamin hak konsumen listrik menggunakan energi terbarukan, khususnya dari PLTS Atap.

Dia menegaskan, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLS) tidak boleh menghalang-halangi konsumen.

Fabby menyatakan, lewat aturan ini dapat tercipta keseimbangan dengan kepentingan pemegang IUPTLS khususnya PLN.

Baca juga: Turunkan Emisi Karbon, Pakuwon Jati Pasang PLTS Atap di Empat Pusat Perbelanjaan

AESI juga berharap, implementasi dilakukan secara konsisten dan mudah, regulator berperan optimal untuk memastikan pelaksanaan Permen ini berlangsung baik, transparan & akuntabel.

Fabby menyatakan, substansi kebijakan PLTS Atap baru ini diharapkan dapat mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan, khususnya dari PLTS untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23 persen di 2025.

Dalam revisi kebijakan, salah satu poin yang dikhawatirkan membebani pelaku usaha ialah nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU ke depannya tidak diperhitungkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini