News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASDP Resmi Menaikan Tarif di 29 Lintasan Penyeberangan, Berikut Rinciannya

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyesuaian tarif penyeberangan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023.

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Sedangkan penyesuaian tarif bagi layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :

1. Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.

• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.

2. Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini