News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASDP Resmi Menaikan Tarif di 29 Lintasan Penyeberangan, Berikut Rinciannya

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyesuaian tarif penyeberangan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyebrangan di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Kata dia, perbedaan nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak, ada dasar pertimbangan di mana akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang diperlukan.

Baca juga: Dukung Konektivitas dan Pariwisata 3T, ASDP Operasikan 86 Kapal dan 207 Rute Perintis

"Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal," ujar Shelvy dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

"Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan," imbuhnya.

Asal tahu saja, penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express. Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :

Rincian Tarif Terbaru Lintas Merak-Bakauheni

1. Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

2. Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini