TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan persetujuan kelaikan petikemas.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 549 Tahun 2023.
"Melalui penunjukkan ini, BKI akan menjalankan amanah yang diberikan Kementerian Perhubungan dengan baik guna meningkatkan kelaikan dan keselamatan operasional petikemas di pelabuhan, serta kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri," tulis keterangan BKI, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Kemenhub Kembali Minta BKI Jalankan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia
Sebelumnya, BKI telah mengadakan ‘Pelatihan Surveyor Container’ selama 7 hari dari 5 Juni sampai dengan 11 Juni 2023 di SBU Marine Services.
Pelatihan tersebut mengajak seluruh stakeholders untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan keselamatan serta melaksanakan hasil Convention for Safe Container (CSC).
Dalam penyelenggaraan CSC pada tahun 1972 ditentukan standar keselamatan dan konstruksi petikemas untuk segala jenis transportasi darat dan laut.
Baca juga: Kemenhub Perpanjang Kewenangan Survey dan Sertifikasi Statutoria Kapal kepada PT. BKI
Merujuk pada hasil CSC tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
Peraturan ini merupakan komitmen melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator untuk melaksanakan peraturan International Maritime Organization (IMO), yaitu CSC.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, maka memberikan kepastian hukum kepada stakeholder peti kemas maupun syahbandar dan penyelenggara pelabuhan terhadap kelaikan petikemas dan Verified Gross Mass (VGM).