Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir angkat bicara soal pembatalan Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Waskita Karya Tbk sebanyak Rp 3 triliun.
Ia mengatakan sudah merapatkan soal ini dengan Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN II Rosan Roeslani, Himbara, dan BUMN Karya.
Ketua Umum PSSI itu mengatakan, BUMN Karya tetap akan didukung pendanaannya, tetapi tidak berdasarkan korporasi, melainkan melalui pendanaan berbasis proyek (project-based).
Baca juga: Direktur Operasional Waskita Beton Precast Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek
"Tidak berdasarkan korporasi, tapi berdasarkan project-based. Itu dibayar secara multi years. Itu coba kita inisiasi," kata Erick di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/8/2023).
"Jangan sampai aksi korporasi, di atas kita bantu, nanti ada penyelewengan. Mestinya buat proyek ini, (malah) beli tanah, beli gedung. Itu problem loh di BUMN Karya," lanjutnya.
Baca juga: Wamen BUMN: BPKP Investigasi Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Waskita dan Wijaya Karya
Erick mengungkap penyelewengan dana yang kerap dilakukan BUMN Karya sejatinya sudah menjadi masalah sejak beberapa tahun yang lalu.
"Ini problem dari beberapa tahun yang lalu sama seperti ketika saya dikejar-kejar Waskita Karya, 'Ini kenapa pak?' Loh kan itu pembangunan jalan tol 2006-2007. Saya belum menterinya," kata Erick.
Baca juga: Sederet Langkah Waskita Karya Perbaiki Kinerja Keuangannya
"Hari ini, vendor kita coba bantu solusi dengan proses mekanisme korporasi. Saya tidak bisa menyelesaikan semua karena ini kan problem lama kaya Jiwasraya tahun 2006," sambungnya.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kuncuran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) di tahun ini.
Semula, pemerintah merencanakan untuk menyuntikkan PMN sebesar Rp 3 triliun kepada perusahaan pelat merah itu di tahun ini.
Pembatalan PMN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya.