TRIBUNNEWS.COM – Melalui program rencana pembayaran bertahap (rehab), peserta JKN kini bisa melunasi tagihan iuran BPJS Kesehatan dengan cara dicicil.
Dalam keterangan resminya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, program rehab hadir untuk mempermudah peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iuran mereka.
"Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab)," kata Iqbal.
Baca juga: Mudah dan Efisien, BPJS Kesehatan Hadirkan Sistem Antrean Online Melalui Aplikasi Mobile JKN
Dengan begitu peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 12 kali dalam kurun waktu satu tahun.
Inovasi ini tentunya dapat meringankan tagihan utang para peserta yang telah menumpuk.
Program Rehab dalam BPJS Kesehatan menjadi penting, lantaran layanan sosial ini memberikan jaminan kesehatan dengan berbagai macam program asuransi kesehatan.
Di antaranya pengobatan suatu penyakit, pelayanan rawat jalan, rawat inap, serta perawatan rujukan, tindakan operasi, dan jasa ambulans.
Namun perlu diingat, program cicilan rehab hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Syarat ikut program untuk bisa memanfaatkan program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, yang akan mendaftar program cicil BPJS Kesehatan yakni:
- Peserta berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) Memiliki tunggakan 4-24 bulan
- Maksimal periode pembayaran metode cicil yakni sebanyak 12 tahapan selama satu tahun
- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan dibayarkan
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165