News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Selama Setahun, Simak Cara dan Mekanisme Pendaftarannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melalaui program REHAB, peserta JKN kini bisa melunasi tagihan iuran BPJS dengan cara dicicil selama 12 kali dalam kurun waktu satu tahun.

Untuk format teks yakni "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan".

Misalnya, "TAGIHAN 0001260945809", lalu kirim ke nomor 0877-7550-0400.

2. Melalui aplikasi Mobile JKN

Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Masuk atau login dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

Masukan kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini