News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Implementasi Terkait Pajak Natura Terus Disosialisasikan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Sinergi Dinamis Konsultindo (SDK) menggelar acara SDK Tax Talks Vol. 2 yang berlangsung secara hybrid, beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pajak atas natura dan/atau kenikmatan sejak 1 Juli 2023, namun sebagian wajib pajak masih bingung dalam mematuhi kewajiban tersebut.

Pajak natura tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dalam menjawab pertanyaan wajib pajak soal pajak natura, PT Sinergi Dinamis Konsultindo (SDK) menggelar acara SDK Tax Talks Vol. 2 yang berlangsung secara hybrid, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemerintah Diminta Mengedepankan Prinsip Keadilan dalam Penerapan Pajak Natura

Pendiri sekaligus Direktur PT Sinergi Dinamis Konsultindo Vinanda Langgeng Kencana mengatakan, SDK berkomitmen berpartisipasi aktif, melakukan sinergi dan menjadi mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak dalam mengawal serta menjaga iklim usaha dan iklim perpajakan yang kondusif.

"Serta mendorong terciptanya kepatuhan sukarela wajib pajak yang semakin baik ke depan," ujar Vinanda ditulis Jumat (11/8/2023).

Acara yang digelar selama 4,5 jam ini memiliki tiga tema, yaitu “The Impact of the New Regulations on Benefits in Kind, PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan), and Validation NIK-NPWP.”

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Ani Natalia mengatakan, kegiatan yang diinisiasi oleh SDK ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak Indonesia.

Baca juga: Mengenal Pajak Natura Yang Diterbitkan Kementerian Keuangan Per 1 Juli 2023, Begini Penjelasannya

“Peserta sangat antusias dan terbukti dari pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan terkait pemadanan NIK dan NPWP, reformasi perpajakan, dan terkait aturan pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan," paparnya.

Kepala Sub Direktorat Penyuluhan, Perpajakan dan Humas Kantor Pusat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, unit kerja DJP di seluruh Indonesia siap memberikan bimbingan dan pendampingan bagi Wajib Pajak.

"Jika ada masukan terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah ada, kami sangat terbuka sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan. Terakhir kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan sebagai upaya edukasi kepada seluruh Wajib Pajak,” ujar Inge.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini