News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, Jasa Marga: Tak Pengaruhi Kinerja dan Rencana Bisnis

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintas di sepanjang Tol MBZ, Bekasi, Jawa Barat. Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD) menjadi tersangka Tol MBZ.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa Marga buka suara perihal kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka pada Rabu (13/9/2023) kemarin.

Satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD).

Baca juga: Kejaksaan Agung: Korupsi Tol Japek MBZ Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

Kemudian ada pula YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC dan TBS selaku Tenaga ahli jembatan.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang berlaku.

“Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan,” kata Lisye dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Ia menyatakan Jasa Marga akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawainya.

Lisye memastikan kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

“Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya,” ujar Lisye.

Terakhir, ia menyatakan bahwa dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi, dan profesionalisme.

“Serta, selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Lisye.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan para tersangka ini enam bulan setelah tim penyidik meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, yakni Senin (13/3/2023).

"Tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup. Dan hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini