News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KKP Bakal Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Mulai Awal 2024

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Agus Suherman usai menghadiri acara Paparan Perspektif Publik Terkait Transformasi Perikanan Tangkap dan Penerapan e-PIT di Gedung Mina Bahari I, Senin (18/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, penerapan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) bakal berlaku mulai awal tahun depan atau Januari 2024.

Hal itu dikatakan Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Agus Suherman usai menghadiri acara Paparan Perspektif Publik Terkait Transformasi Perikanan Tangkap dan Penerapan e-PIT di Gedung Mina Bahari I, Senin (18/9/2023).

"Jadi PIT sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2023, pembagian distribusi kuota akan dimulai 1 Januari 2024, itu pasal 112," ujar Agus kepada wartawan.

Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Nikel, PT KKP Sebut Kejaksaan Sita 11 Rekening Koran

Agus bilang, untuk perhitungan kuota penangkapan ikan sesuai dengan regulasi tersebut. Artinya distribusi ikan melalui kapal yang masing-masing terdistribusi di zona pelabuhan pangkalan.

"Jadi nanti satu pangkalan pelabuhan punya berapa kapasitas kapalnya, disitu misalkan di zona 3 pelabuhan itu udah kita tetapkan. Kemudian, dia punya berapa kapasitas kemampuan kapal menampung, nah disitu, distribusi kapal yang hadir disitu didistribusikan kuotanya," jelasnya.

Adapun untuk tahap awal, Agus mengatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur akan dilakukan secara menyeluruh atau di semua zona.

"Semua akan kita jalankan, artinya bahwa perhitungan kuota segala macam, sudah dimulai Januari 2023 di semua zona, jadi transformasinya jalan, ditemukan beragam kendala budaya, segala macam itu kan sesuatu yang harus kita pelajari kan, nanti dari situ perbaiki," ungkapnya.

Selain itu, Agus menegaskan pihaknya tengah menyusun aturan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang kuota Ikan dan Keputusan Menteri tentang Pelabuhan Pangkalan PIT.

Baca juga: Tingkatkan Perikanan Nasional, KKP Kembangkan Budi Daya Ikan Nila di Papua

Dia bilang, aturan itu ditargetkan rampung pada November 2023. Nantinya, melalui dua peraturan tersebut akan meningkatkan PNBP sektor perikanan diperkirakan mencapai Rp 1,6 triliun sampai Rp 2,5 triliun.

"Berdasarkan yang sudah berjalan ini pasca produksi ini sebenarnya paling tidak kita bisa dapat Rp 1,6 triliun sampai Rp 2,5 triliun dalam setahun sebenarnya, untuk total eksisting yang sekarang ada, belum pendatang baru," ucap dia.

"Tapi bagaimana kita mengefektifkan di semua pelabuhan terdata dengan baik. Itu implikasinya PNBP nya meningkat," imbuhnya.

Terkahir, Agus menyampaikan kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) saat ini sebanyak 8.800 kapal. Sedangkan jika ditotal lebih 15.000 sedang dalam proses evaluasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini