TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertujuan memberi perlindungan maupun jaminan bagi tenaga kerja di Indonesia.
Salah satu jaminan yang didapat oleh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan tersebut diperlukan oleh para pekerja agar hidupnya terjamin setelah memasuki masa pensiun.
Meski begitu, pencairan saldo JHT juga dapat dilakukan saat peserta masih aktif bekerja.
Pencairan hanya boleh dipilih salah satu yakni 10 persen atau 30 persen saja, tidak bisa dua-duanya.
Baca juga: Mulai 1 September 2023, Sakit Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Kategori 10 persen digunakan untuk dana persiapan pensiun, sedangkan 30 persen untuk biaya perumahan.
Pencairan saldo JHT 100 persen hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.
Syarat untuk Pencairan Saldo JHT
Adapun ketentuan untuk mencairkan saldo JHT yakni sebagai berikut:
1. Pencairan Saldo JHT 10 persen
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi