TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiktok Shop resmi mengakhiri layanan transaksi perdagangan pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Hal ini sejalan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.
Baca juga: Komisi VI DPR: TikTok Shop Berkembang Menjadi Disruptor Baru di Sektor Retail
Sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.
Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebut ke depan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan mematuhi regulasi yang ada.
“Prioritas utama kami menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis pernyataan resmi Tiktok.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” sambungnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui pemerintah terlambat mengatur perdagangan digital, sehingga sebuah aplikasi mencatatkan pembelian sangat masif.
Kepala negara menegaskan perlu adanya penyiapan aturan perdagangan digital, pembayaran digital dan proteksi data-data pribadi.
“Nggak usah bicara global, ASEAN-nya dulu. Aturan perdagangan digital disiapkan, pembayaran digital disiapkan, keamanan data hati-hati harus diproteksi, dilindungi betul,” kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Jokowi kemudian mendapat informasi bahwa ada sebuah aplikasi yang hanya dalam hitungan bulan sudah memiliki 123 juta pengguna.
Aplikasi itu, imbuh dia, dapat memanfaatkan kecanggihan tekonologi untuk membaca dan memprediksi kemana arah, mood dan perilaku penggunanya.
Menurutnya, pemerintah terlambat untuk melakukan antisipasi serta pengaturan terhadap hal tersebut.
“Artinya apa, perilaku konsumen kita sudah dipegang, moodnya mau kemana sudah dipegang, arahnya mau kemana sudah bisa ditebak. Dan kita terlambat,” kata Jokowi.