Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan tidak bisa mengabulkan permohonan INACA soal usulan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat untuk rute domestik.
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Mokhamad Khusnu mengatakan, pihaknya tidak dapat mengindahkan usulan tersebut karena akan melanggar aturan perundang-undangan.
"Mengenai pemberitaan tentang penghapusan tarif batas atas pesawat, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan bahwa saat ini tidak dimungkinkan karena akan melanggar aturan perundang-undangan," kata Khusnu dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/11/2023).
Khusnu mengatakan bahwa penerapan TBA tiket pesawat itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari persaingan tidak sehat.
Adapun hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Ditjen Hubud juga akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan secara berkala setiap tiga bulan.
"Atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara, seperti harga avtur, nilai tukar rupiah, dan komponen biaya lainnya," jelasnya.
Baca juga: INACA Klaim Sudah Ajukan Usulan Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat ke Kemenhub
Sebelumnya, INACA dalam Rapat Umum Anggota (RUA) INACA tahun 2023 yang diselenggarakan pada Kamis (2/11) meminta TBA pesawat ditiadakan.
Hal itu mengingat harga bahan bakar pesawat yaitu avtur yang mahal, serta dampak dari melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar.
"Hasil rekomendasi dari anggota, INACA berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya mengingat tingginya biaya operasional maskapai," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja kepada wartawan, dikutip Jumat (3/11/2023).
Baca juga: INACA Akan Kenakan Fuel Surcharge ke Penumpang Jika Kemenhub Tolak Usulan Hapus Tarif Batas Atas
Denon mengatakan bahwa penerapan tarif pesawat itu sedianya diserahkan pada mekanisme pasar. Pasalnya dia juga melihat dinamika transportasi udara terhadap dua faktor tersebut yang tidak bisa dikendalikan oleh operator.
Baca juga: Harga Avtur Melambung, Kondisi Keuangan Maskapai Memerah: INACA Usul Tarif Batas Atas Dihapus
"Dan ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kita tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan pada mekanisme pasar," ujarnya.