Deswin menambahkan apabila terbukti penyelenggara melakukan pelanggaran, tentu bisa dikenakan sanksi. Adapun sanksinya, yakni denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10% dari penjualan, atau 50% dari keuntungan dari pelanggaran.
Adapun tahap penyelidikan awal dilakukan sejak 5 Oktober 2023, sebelum akhirnya dinaikkan status menjadi penyelidikan.
Dalam tahap penyelidikan awal, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Disebutkan KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Adapun Pasal 5 itu terkait larangan pelaku usaha untuk membuat kesepakatan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga pada produk barang ataupun jasa dalam suatu pasar bersangkutan yang sama. Diduga terdapat penetapan bunga pinjaman online.
Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi merespon adanya temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan adanya pengaturan bunga pinjaman online yang dilakukan asosiasi pinjol.
Rahma mengatakan, jika dugaan itu benar maka masyarakat dirugikan. Menurutnya kartel suku bunga untuk pinjol memang tidak terang-terangan.
"Tapi itu ada. Ini sebenarnya dijadikan alat untuk meraup keuntungan maximum. Otoritas Jasa Keuangan seharusnya tahu dan jangan diam," ujar Rahma saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Untuk urusan pinjol, ucap Rahma sama sekali tidak ada yang menguntungkan konsumen justru menjerat konsumen.
"Ini seolah konsumen masuk dalam jebakan batman. Maju kena mundur kena. Apalagi prosedurnya pinjol melalui handphone yang tidak dijelaskan dengan pelan ke konsumen," tutur Rahma
Rahma berujar persoalan bunga ini harusnya diberikan penjelasan kepada konsumen sejak awal.
Ia pun mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menangani persoalan dugaan kartel bunga pinjol tersebut. (Kontan/Tribunnews.com)