Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyoroti pentingnya penggunaan sabuk pengaman bagi penumpang bus.
Hal tersebut berkaca pada kasus kecelakaan bus, yang kerap menimpa penumpang hingga terlempar dan dapat berakibat fatal. Menurut Djoko, satu di antara faktornya lantaran penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Menyebabkan penumpang terlempar keluar bus Ketika terjadi kecelakaan. Kecelakaan memang sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika sabuk pengaman tak dipakai," ujar Djoko saat dihubungi Rabu (3/1/2024).
Yang harus diperhatikan dalam kecelakaan bus, para korban tidak mengenakan sabuk pengaman, sehingga terlempar. Sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa jika tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Padahal, kata Djoko, penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Pengakuan Penumpang Bus Handoyo, Sopir Ugal-ugalan dan Terguling di Tol Cipali, 12 Orang Tewas
"Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya," tutur Djoko.
Pengendara diimbau agar meningkatkan kewaspadaan di jalan raya. Kalau diperlukan, ada indikator yang berbunyi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Sudah saatnya pemerintah harus tegas, sudah cukup ada korban akibat tidak mengenakan sabuk pengaman seperti ini. Jangan terulang kembali kecelakaan yang sama dengan korban yang sama pula," tambah Djoko.
Menurut Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, pemakaian sabuk pengaman akan menurunkan fatalitas 40-60 persen. Jumlah kecelakaan bertambah 5,6 persen di Amerika Serikat. Salah satunya karena tidak memakai sabuk pengaman.
Baca juga: Polisi Belum Bisa Simpulkan Pemicu Kecelakaan Maut Bus Bhinneka di Tol Cikampek Km 41A
Bagi penumpang bus, sabuk pengaman kiranya akan menahan penumpang untuk tidak terlempar keluar dari bus apabila terjadi tabrakan.
Kementerian Perhubungan dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan (kir) setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan.
"Kecelakaan dapat saja terjadi dimanapun dan kapanpun, namun tingkat fatalitas dapat diupayakan minimal," terangnya.
Menurut data MTI, setidaknya dalam bulan Desember 2023 terjadi dua kecelakaan tunggal bus. Pertama, kecelakaan bus PO Handoyo terjadi simpang susun Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023).