Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi langkah restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pengalihan polis hasil restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) karena menjadi pilihan yang lebih baik bagi para pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai, skema restrukturisasi dan transfer polis ke IFG Life merupakan pilihan yang baik bagi para pemegang polis.
Oleh karena itu, OJK mendukung upaya yang dilakukan seluruh pihak untuk mempercepat penyelesaian transfer polis Jiwasraya ke IFG Life.
Baca juga: Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Rampung, 99,7 Persen Nasabah Ikut Restrukturisasi
Ogi menjelaskan bahwa sebelumnya Jiwasraya telah menyampaikan Rencana Tindak kepada OJK berisi rencana penyelesaian pengalihan polis ke IFG Life.
Polis-polis yang dialihkan berasal dari para pemegang polis yang menyetujui skema restrukturisasi dan transfer polis.
"Pada prinsipnya, polis yang sudah dialihkan ke IFG Life adalah polis yang telah menyetujui program restrukturisasi polis yang ditawarkan oleh Jiwasraya, kemudian yang setuju tersebut dilakukan pengalihan dengan produk sejenis di IFG Life setelah restrukturisasi," ujar Ogi dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/1/2024).
"Sehingga, pemegang polis dimaksud berstatus sebagai pemegang polis IFG Life karena polisnya baru," sambungnya.
Ogi menjabarkan bahwa polis yang dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama, sesuai hasil restrukturisasi.
Seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo pun akan dibayarkan sesuai jadwal yang tercantum dalam polis.
Rencana tindak tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi dan Komisaris Jiwasraya, IFG Life, serta Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding BUMN asuransi, penjaminan, dan investasi.
Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 99,5 persen pemegang polis telah setuju untuk melakukan restrukturisasi.
Adapun, sebanyak 0,49 persen masih menolak restrukturisasi dengan nilai klaim sekitar Rp187 miliar.
Menurut Ogi, sejak skema penyelamatan polis ditetapkan oleh Jiwasraya dan mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jiwasraya telah memberikan pilihan kepada pemegang polis untuk mengikuti restrukturisasi.
Terdapat pula opsi untuk tetap berada di Jiwasraya, dengan catatan bahwa kondisi keuangan Jiwasraya defisit.
OJK juga telah meminta pemegang saham dan manajemen Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah transfer polis dan jika masih terdapat mereka yang menolak restrukturisasi.
Berdasarkan Rencana Tindak yang disampaikan ke OJK, terdapat penambahan modal dari IFG dan fundraising IFG untuk mempercepat penyelesaian pengalihan polis-polis yang telah menyetujui restrukturisasi.
Masih terdapat satu tahap pendanaan lagi ke IFG Life, yang menunggu penanaman modal negara (PMN) pada 2024 dengan perkiraan nilai Rp3,56 triliun.
Adapun, program restrukturisasi polis Jiwasraya yang diinisiasi oleh pemerintah dan Tim Percepatan Restrukturisasi dinyatakan telah berakhir pada akhir tahun 2023.
Periode akhir restrukturisasi tersebut ditandai dengan adanya pengalihan polis program restrukturisasi, serta proses administrasi pengalihan polis yang bertahap diselesaikan sampai dengan diterimanya Penambahan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2024, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap perlindungan nasabah Jiwasraya.