Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada lima sektor dengan tingkat pengaduan konsumen jasa keuangan terbanyak selama 2022 sampai 2024.
Diantaranya sektor perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan dan fintech p-to-p lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sepanjang 2022-2024 dari sektor perbankan terdapat 19.064 aduan.
Lalu sektor pasar modal sebanyak 185 aduan, asuransi sebanyak 3.007 aduan, sektor pembiayaan sebanyak 7.816 aduan dan terakhir sektor fintech p-to-p sebanyak 9.226 aduan.
Friderica atau yang kerap disapa Kiki mengatakan, aduan yang paling sering muncul di sektor perbankan adalah terkait perilaku penagihan.
"Di perbankan produk yang sering diadukan ke OJK itu kredit multiguna ya, kredit tanpa agunan. Kemudian model kerja kartu kredit ya, tabungan, terus KPR ini juga banyak disampaikan. Kemudian bagaimana sih petugas perilaku petugas Lagian permasalahan agunan penolakan pelunasan dipercepat dan lain-lain," katanya dalam konferensi pers, Kamis (1/2/2024).
Kemudian, aduan yang paling banyak di sektor pasar modal yaitu terkait dengan pencairan dana. Sedangkan di sektor asuransi, kata Kiki adalah pencairan dana.
"Kalau di sektor asuransi bisa kita tebak permasalahan sering muncul apa, pasti kesulitan klaim ya ini persoalan klasik yang setiap hari kita terima aduan persoalan klaim ya," jelas dia.
Selanjutnya, aduan di sektor pembiayaan adalah terkait perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan bahkan restrukturisasi baik kredit maupun pinjaman.
Baca juga: OJK Panggil Danacita Soal Skema Pinjol Uang Kuliah Tunggal ke Mahasiswa ITB
"Contoh kasus di sektor pembiayaan ini yang banyak juga adalah tentu adalah perilaku petugas penagihan, serangan transaksi dan lain-lain ini biasanya produk multiguna dan lain-lain," ungkapnya.
Terakhir, di sektor fintech p-to-p lending terkait dengan kegagalan atau keterlambatan transaksi hingga fraud eksternal atau penipuan hingga cyber crime.
Baca juga: Terlilit Pinjol Rp 9 Juta, Pria di Purbalingga Nekat Terjun ke Sumur Sedalam 10 Meter
"Ada beberapa yang kita highlight ya modusnya misalnya tindakan penagihan disertai dengan kekerasan fisik. Baik itu apa kekerasan fisik maupun verbal, tindakan penagihan disertai dengan ancaman penyebaran data pribadi," ucap dia.
"Penagihan dan menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat dan sebagainya itu banyak sekali," sambungnya.