News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pos-pos Anggaran di Kementerian dan Lembaga yang Diblokir Kemnkeu Senilai Rp 50,14 Triliun

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat membagikan bantuan sosial (bansos) pangan cadangan beras pemerintah (CBP) di Gudang Bulog, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, (18/1/2024).

TRIBUNNEWS.COM -  Kementerian Keuangan RI menempuh kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (KL) yang diblokir sementara pada pagu belanja K/L tahun anggaran 2024.

Kebijakan ini mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, sehingga dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan APBN 2024.

Untuk pelaksanaannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Kebijakan automatic adjustment belanja kementerian/lembaga oleh Kementerian Keuangan tahun anggaran 2024 ini nilainya mencapai Rp 50,14 triliun.

“Ketentuan dalam kebijakan automatic adjustment TA 2024 bersumber dari rupiah murni,” mengutip aturan tersebut, Senin (12/2/2024).

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, di antaranya pertama diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219).

Kemudian, paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).

Kedua, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Ketiga, kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Kebijakan automatic adjustment ini dikecualikan untuk beberapa keperluan belanja prioritas.

Baca juga: Kementerian Keuangan Alokasikan Rp 7,9 Triliun dari APBN untuk Anggaran Bansos

Di antaranya, bantuan sosial yang meliputi, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.

Kemudian, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP), belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru, dan Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Baca juga: Ratusan Triliun Bansos Dikucurkan, Angka Kemiskinan Selama 12 Tahun Terakhir Hanya Turun 2 Persen

Meski demikian, apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada Semester II 2024.

PDIP: Untuk Kepentingan Politik Jelang Pemilu

Terkait pemblokiran anggaran sejumlah kementerian dan lembaga ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah bermasalah karena digunakan untuk kepentingan politik.

Hasto menyebutkan, anggaran kementerian pun dipaksa dipotong demi memenuhi kebutuhan anggaran penyediaan bansos.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

"Sekarang ini kan ada upaya-upaya untuk gunakan bansos demi kepentingan elektoral sampai anggaran setiap kementerian dipotong 5 persen untuk elektoral," kata Hasto di Stadion Utama GBK, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini